Facebook dan Twitter Diancam Diblokir Jika Tidak ...
Perusahaan penyedia konten aplikasi populer atau over the top (OTT), di antaranya Facebook dan Twitter, dimita Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dapat berbadan hukum Bentuk Usaha Tetap (BUT). Jika tidak memenuhi permintaan tersebut, para penyedia konten aplikasi populer terancam diblokir di Indonesia.
Hal tersebut tentunya mengundang banyak komentar dari pengguna sosial media.
Ida Nurcahyani, karyawan BUMN yang juga pengguna aktif di sejumlah sosial media mengaku tidak setuju jika penyedia konten populer diblokir di Indonesia. Sebagai generasi muda yang sangat melek media sosial, dia cukup mengandalkan ketersediaan penyedia konten aplikasi populer dalam pekerjaannya.
Meski demikian, dia mengaku mendukung peraturan pemerintah diharapkan dapat memberi pemasukan bagi negara dari pemain asing yang selama ini bebas beroperasi. Pemerintah memang tengah menggenjot penerimaan negara, di antaranya melalui pajak.
"Bagus untuk pemasukan Indonesia. Namun, jika kebijakan itu kemudian mengganggu saya untuk mengaktualisasikan diri melalui platform-platform tersebut, saya keberatan," kata dia kepada www.antaranews.com, di Jakarta, Jumat (26/02/2016).
Sementara itu, seorang staf media sosial di salah satu media dalam jaringan, Yana Sanwidia, justru bingung dengan apa yang diminta pemerintah.
"Setuju untuk pemasukan negara, tapi jika memposisikan diri sebagai mereka agak memberatkan juga karena harus memikirkan biaya operasional dan lain sebagainya. Takutnya nanti malah menjadi bumerang bagi Indonesia," ujar dia.
"Selama ini Indonesia menjadi pengguna terbesar di media sosial. Hal ini menjadi prestasi tersendiri. Kalau diblokir, Indonesia menjadi kehilangan salah satu tempat untuk aktualisasi diri di mata dunia," sambung dia.
Perihal eksistensi diri juga menjadi alasan bagi Lara Monica, karyawan swasta. "Indonesia bakal kuper, dan aku engga bisa kepo-in Zayn Malik lagi deh," kata penggemar kekasih Gigi Hadid itu.
Namun, dia mendukung peraturan pemerintah yang mengharuskan pemain OTT berbentuk usaha tetap. Pasalnya, menurut dia, peraturan tersebut sangat menguntungkan bagi Indonesia.
"Bukan masalah pajak saja, kalau buka kantor cabang di sini bisa membuka lapangan pekerjaan juga. Dan, memudahkan pengguna, kalau ada apa-apa bisa langsung dihubungi karena ada perwakilannya," kata dia.
"Tapi kalau mereka tidak bisa memenuhi permintaan pemerintah saya yakin pasti ada jalan tengahnya, jadi santai saja," kata dia.
Disadur dari Kantor Berita AntaraNews --> Lihat Berita Asli!
Post a Comment