Guna menyajikan generasi anak bangsa untuk mendapatkan tontonan yang mendidik, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, pada Rabu (24/02/2016), mengeluarkan surat edaran kepada seluruh direktur utama lembaga penyiaran stasiun televisi Indonesia tentang larangan menayangkan pria yang berprilaku seperti wanita.
Dalam surat edaran tersebut, KPI menilai masih ada beberapa stasiun televisi yang kerap menyiarkan pria yang berperilaku seperti wanita.
"Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan yang kami terima, terdapat program siaran yang masih menampilkan pria yang berperilaku dan berpakaian wanita," ujar Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam surat edarannya, Rabu (23/02/2016).
Dengan dekeluarkannya surat peringatan tersebut, maka tidak diperbolehkan lagi ada lagi pembawa acara, talent, maupun pengisi acara, baik pemeran utama maupun pendukung dengan tampilan pria bergaya wanita untuk seluruh stasiun tv.
Menurutnya, siaran dengan tampilan seperti itu bisa mendorong anak untuk belajar atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut. Di mana anak-anak mudah terpengaruh dengan tontonan yang dia lihat.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pasal 9, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Selain itu, sesuai dengan Pedoman Perilaku Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 4.
"Itu perilaku yang tidak pantas dan tidak lumrah dalam kehidupan sehari-hari," tutur Judhariksawan, tegas.
Post a Comment