{facebook#https://www.facebook.com/tjari.tjari.102} {twitter#https://twitter.com/tjaritjariID} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}


Juri negara Missouri memerintahkan kepada perusahaan bedak Johnson & Johnson (JNJ.N) untuk membayar denda sebesa US$72 juta kepada keluarga seorang wanita yang meninggal setelah mengidap kanker ovarium akibat pemakaian bedak bayi dari perusahaan Baby Powder and Shower to Shower untuk beberapa dekade.

Berdasarkan pernyataan pengacara keluarga dan berdasarkan putusan pengadilan, dalam putusan diumumkan Senin malam waktu setempat tersebut, juri di pengadilan wilayah St. Louis memberikan keluarga Jacqueline Fox US$10 juta untuk kerugian aktual dan ganti rugi sebesar US$62 juta.

Pengacara keluarga Fox pun menuturkan, putusan tersebut menjadi yang pertama oleh juri AS terkait ganti rugi atas klaim.

Dalam upaya untuk meningkatkan penjualan, Johnson & Johnson justru harus menghadapi klaim bahwa mereka telah gagal selama puluhan tahun untuk memperingatkan konsumen bahwa produk-produk berbasis bedak bisa menyebabkan kanker. Sekitar 1.000 kasus telah diajukan di pengadilan negara Missouri dan 200 lagi di New Jersey.

Fox, yang tinggal di Birmingham, Alabama, mengaku dia menggunakan Baby Powder dan Shower to Shower untuk kesehatan wanita selama lebih dari 35 tahun, sebelum akhirnya, tiga tahun yang lalu, dia didiagnosis mengidap kanker ovarium. Dia pun meninggal pada Oktober di usianya yang ke-62.

Pengacara keluarga tersebut kembali mengatakan bahwa juri menuntut Johnson & Johnson bertanggung jawab atas penipuan, kelalaian, dan konspirasi. Perundingan pun berlangsung empat jam, setelah tiga minggu persidangan.

Dalam sebuah konferensi pers, Jere Beasley, pengacara keluarga Fox, mengatakan Johnson & Johnson sebenarnya "tahu sejak tahun 1980-an terkait risiko, namun terpaksa berbohong kepada publik, berbohong kepada lembaga regulasi."

Menanggapi putusan tersebut Carol Goodrich, juru bicara Johnson & Johnson, mengatakan bahwa pihaknya bersimpati terhadap keluarga korban, tapi merasa yakin dengan keamanan produk mereka.

"Kami tidak bertanggung jawab lebih tinggi dari kesehatan serta keselamatan konsumen, dan kami kecewa dengan hasil sidang. Kami bersimpati kepada keluarga penggugat, tapi perusahaan yakin keamanan bedak kosmetik yang didukung oleh bukti ilmiah selama beberapa dekade," ujarnya.

Danielle Mason, yang juga mewakili keluarga Fox di pengadilan, mengatakan bahwa uji coba di beberapa tuntutan hukum lainnya terkait bedak telah ditetapkan pada akhir tahun ini.

Pada Oktober 2013, juri federal di Sioux Falls, South Dakota, menyatakan bahwa penggunaan penggugat, Deane Berg, atas produk beda Johnson & Johnson menjadi faktor berkembangnya kanker ovarium yang diidapnya. Akan tetapi dalam sidang tersebut tak ada ganti rugi yang diberikan pengadilan.

Valeant Pharmaceuticals International Inc (VRX.TO) sekarang memiliki merek dagang baru yaitu, shower to Shower, tetapi tidak menjadi terdakwa dalam kasus Fox, sebagaimana dilansir Rueters dan dikutip zonalima.com.

Post a Comment

Powered by Blogger.