Saat ini mentalitas aparat pemerintahan desa adalah sasaran kritik publik berkenan dengan upaya pemberian pelayanan, untuk itu perlu dilakukan revolusi mental. “Apa yang kita butuhkan saat ini adalah lakukan revolusi mental untuk pemerintahan desa,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, pada acara Rakornas Program Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh Pusat dan Daerah, yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa (Ditjen Pemdes), (14–17/3) di Jakarta.
Revolusi yang dilakukan, lanjut Mendagri, diarahkan pada penciptaan mentalitas aparat pelayanan yang memiliki ketabahan, kerelaan, kegembiraan, dan ketaatan terhadap aturan. “Penciptaan kesejahteraan masyarakat desa oleh pemerintah desa hanya akan tercapai jika pemerintah desa mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pesan Mendagri.
Sebagai penjabaran atas Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Agenda Nawa Cita dan Revolusi Mental, pemerintahan desa harus semakin transparan dan akuntabel. “Mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan melayani, adalah agenda utama Kementerian Dalam Negeri,” ujar Mendagri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, jumlah Desa saat ini sudah mencapai 74.754 Desa. “Memperhatikan jumlah Desa yang besar ini serta permasalahan yang ada, kita harus menyadari bahwa Desa mempunyai potensi, kekuatan sekaligus memuat berbagai persoalan,” ungkap Mendagri.
Persoalan yang mungkin muncul, diantaranya tentang pengelolaan keuangan desa. Namun sejak digulirkannya dana desa tahun lalu, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri telah melakukan pelatihan peningkatan kapasitas bagi aparatur desa melalui pelatihan Master Of Trainer dan Training of Trainer. Adanya pelatihan tahun lalu cukup memberikan perubahan yang signifikan bagi aparatur desa. “Kemendagri optimistis bahwa aparat desa akan lebih siap dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Mendagri.
Melalui Rakornas ini, lanjut Mendagri, adalah upaya untuk mengharmonisasikan antara kebijakan dan kegiatan pemerintah pusat dan daerah. ”Sehingga semua langkah dapat terintegrasi, efektif dan efisien,” kata Mendagri.
Disamping itu, rakornas juga membahas berbagai isu strategis di masyarakat dan desa terkait Pemerintahan Desa. “Hasil pembahasan menjadi bahan masukan dalam penyusunan revisi Renstra Ditjen Bina Pemdes Tahun 2015-2019 agar dapat membangun Pemerintahan Desa yang transparan, akuntabel dan melayani,” pinta Mendagri.
Agenda lainnya, diharapkan pertemuan tersebut dapat mengevaluasi pelaksanaan program kegiatan bidang Pembinaan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2015 dan Program Kegiatan Tahun Anggaran 2016.
Rakornas dengan tema : “Mewujudkan Pemerintahan Desa yang transparan Akuntabel dan Melayani melalui Harmonisasi Kebijakan Program Ditjen Bina Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Daerah” ini dihadiri unsur Pemerintah Pusat, yaitu para pejabat di lingkungan Kemendagri dan kementerian/lembaga terkait, serta para pejabat daerah yaitu Sekda Provinsi, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi, Kepala BPMPD Provinsi (atau sebutan lainnya), Kepala BPMPD Kab/Kota se-Indonesia. (Puspen Kemendagri)
Post a Comment