“Pipa baja saluran air yang dimaksud adalah pipa baja karbon atau paduan yang dibuat dengan cara dilas tahanan listrik (electric resistance welding/ERW) atau las busur rendam (submerged arc welding/SAW), baik dengan sambungan lurus maupun melingkar,” papar Menperin pada beleid tersebut. Pipa baja itu termasuk yang dilapisi dengan larutan seng panas (hot dip galvanizing) atau tanpa lapisan.
Permenperin ini menegaskan, SNI wajib diberlakukan untuk jenis produk dengan nomor SNI 0039:2013 dan nomor pos tarif sebagai berikut: 7305.31.90.00, 7305.39.90.00, 7306.30.90.90, 7306.50.90.90, dan 7306.90.90.90. “SNI wajib ini juga diberlakukan untuk jenis pipa yang dimaksud, yang akan diberikan pelapisan dengan bahan lain,” tuturnya.
Namun demikian, SNI wajib tersebut dapat dikecualikan bagi pipa impor yang memiliki kesamaan nomor pos tarif seperti di atas, apabila berdasarkan dua alasan. Pertama, alasan teknis, yaitu produk memiliki standar sendiri atau standar internasional dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan SNI 0039:2013. Selain itu untuk pipa baja saluran air yang memiliki ukuran diameter minimal 15 mm (1/2 inci) atau lebih dari 1200 mm (48 inci).
Alasan kedua, yaitu untuk keperluan khusus yang meliputi hibah dari negara asing dan bukan merupakan pinjaman (loan), barang contoh uji Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT)-SNI pipa baja saluran air, dan barang contoh untuk pameran yang dibatasi minimal tiga batang untuk setiap jenis dan ukuran. “Impor pipa baja saluran air tersebut harus melalui pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE),” tegas Menperin.
Dalam pelaksanaan SNI ini, pelaku usaha wajib memiliki SPPT-SNI pipa baja saluran air serta membubuhkan tanda SNI pada salah satu ujung pipa dengan cara penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang.
Permenperin ini juga mewajibkan kepada produsen dalam negeri untuk menyampaikan laporan realisasi produksi pipa baja saluran air secara berkala setiap tahun, sedangkan bagi importir wajib melaporkan realisasi impor secara berkala setiap enam bulan. Laporan tersebut disampaikan ke Dirjen ILMATE.
“Pipa baja saluran air yang telah beredar di Indonesia tetapi tidak memenuhi ketentuan SNI harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Menperin. Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
Selanjutnya, Permenperin ini menyebutkan, Dirjen ILMATE akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan pemberlakuan SNI serta pelaksanaan laporan realisasi produksi dan impor. Mengenai pembinaan akan dilakukan melalui sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis.
Sedangkan pengawasan akan dilakukan di dalam dan di luar lokasi produksi paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Pengawasan ini juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait serta Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Untuk lebih jelasnya, Permenperin Nomor 11/M-IND/PER/2/2016 yang telah ditandatangani Menteri Perindustrian Saleh Husin pada 22 februari 2016 dan mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan pada 23 Februari 2016 dapat diunduh melalui: regulasi.kemenperin.go.id.
Post a Comment