Puspen Kemendagri |
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka layanan cek KTP melalui website resminya diwww.dukcapil.kemendagri.go.id. Dengan memasukan nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat bisa melihat data kependudukan mereka sesuai dengan KTP masing-masing.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pengecekan NIK tersebut bisa dilihat hanya melalui website. Aplikasi di telepon pintar (smartphone) bernama Cek KTP, kata dia bukanlah aplikasi resmi pemerintah sehingga datanya tak valid.
“Kalau mau cek KTP, hanya bisa di website. Sejauh ini, Kemendagri memang belum menyediakan aplikasi untuk telepon pintar, karena keamanan data harus terjamin,” kata Zudan, Selasa (29/3).
Dia memastikan bahwa hingga saat ini, keamanan Data Center Kemendagri tak terjadi kebocoran data. Namun, ia juga memastikan data yang dipakai aplikasi pada telepon pintar itu bukan berdasarkan data Kemendagri sehingga wajar masyarakat tak menemukan identitasnya di sana.
Zudan menambahkan, informasi ini perlu disampaikan kepada publik, karena banyak komplain yang diterimanya terkait ketidakakuratan aplikasi tersebut. Selain itu, aplikasi tersebut dinilai tak memperbaharui data, makanya banyak orang dengan NIK KTP El tak terbaca di aplikasi tersebut.
“Misalnya, penduduk yang baru memiliki KTP El, lalu mereka memasukan NIK mereka di aplikasi tersebut, maka tidak akan keluar identitas mereka, karena mungkin saat aplikasi ini dibuat usia mereka belum sampai 17 tahun,” ujar Zudan.
Sumber :Puspen Kemendagri
Post a Comment