puspen kemendagri |
JAKARTA – Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran No. 472.12/2701/Dukcapil perihal Peningkatan Pencatatan Peristiwa Kematian. Ke depannya, setiap pemakaman memiliki Buku Pokok Pemakaman (BPP).
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesdirjen) Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha mengatakan, pihaknya tengah mengusahakan agar semua makam memiliki buku pokok pemakaman. Hal ini merupakan inovasi baru dalam mendorong percepatan pencatatan peristiwa kematian.
"Dengan adanya buku ini, maka setiap yang meninggal akan otomatis terdaftar dan terlaporkan ke Dinas Dukcapil," kata Gede di Kantor Dirjen Dukcapil, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (28/3).
BPP tersebut nantinya diisi oleh petugas pemakaman. Dinas Dukcapil kabupaten/kota menjadikan BPP sebagai salah satu dasar untuk melakukan entry ke dalam sistem database kependudukan nasional, penerbitan akta kematian, serta perubahan dan penerbitan kartu keluarga (KK) baru.
Berdasarkan BPP, kepala dinas Dukcapil atas nama bupati/walikota secara berkala melakukan pelaporan peningkatan pencatatan peristiwa kematian di wilayahnya kepada gubernur dan kepala dinas dukcapil provinsi atau kepala biro pemerintahan paling lambat tanggal 28 di bulan tersebut.
Selanjutnya, gubernur melaporkan peningkatan pencatatan peristiwa kematian tersebut kepada Mendagri dan Dirjen Dukcapil paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya. Inovasi ini menjadi landasan mencoret nama pemilih di Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4) .
Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh, pihaknya telah mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya hasil pencocokan dan penelitian (coklit) segera dilaporkan ke Kemendagri untuk dimasukkan ke database. Jadi 2019 nanti, pencatatan kematian lebih rapih.
"Di Indonesia yang paling sulit itu pelaporan kematian. Ini paling rendah, maka setahun ini kita dorong," ujar Zudan. (puspen Kemendagri)
Post a Comment