Ilustrasi (Foto: |
"Diperlukan pengenalan untuk menggolongkan varian genetik maupun species dari populasi pohon," kata Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Dr Iskandar Z Siregar di Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Menurut dia, dengan adanya penggolongan species pohon, maka bisa diambil Deoxyribose Nucleic Acid (DNA) dari populasinya untuk dikembangkan dan dipelajari.
Ia menambahkan, dalam pengambilan dari beberapa sampel DNA pohon yang disebar di beberapa hutan yang ada di Indonesia dengan tingkat kecenderungan antara lain iklim, konstur lahan, maka diperoleh varian DNA baru dari satu jenis varian genetik.
"Dengan adanya jenis-jenis pohon baru dari pengembangan genetik dalam rangka pengolahan hutan maka akan timbul isu lingkungan global. Dampak dari isu lingkungan global yaitu perubahan iklim, pemanfaatan biomassa, serangan hama penyakit, dan lain-lain," katanya.
Iskandar menjelaskan, secara umum hasil-hasil penelitian menunjukkan tingkat varian genetik di dalam populasi dan antar populasi yang beragam, mulai dari rendah hingga tinggi tergantung pada species pohon dan sejarah domestikanya.
"Misal Secara umum pohon hutan (long lived dan woody perennial) memiliki keanekaragaman genetik yang lebih tinggi dibandingkan kelompok tumbuhan lainnya," ujarnya.
Selain itu penelitian genetika hutan dapat dimanfaatkan untuk antisipasi dampak negatif yang menjadi akibat intervensi pengolahan hutan, misalnya implikasi penurunan limit diameter tebangan, penggunaan bibit yang terbatas dari klon-klon (jenis pohon) tertentu.
"Fungsi dan tugas pokok hutan adalah sebagai penanggulangan bencana, sebagai tempat tinggal dari beberapa species hewan yang hampir punah (orang hutan)," katanya.
Iskandar menjelaskan, genetika hutan juga dapat digunakan untuk pengendalian kualitas benih atau sistim produksi lainnya seperti stek pucuk, kultur jaringan, dan koleksi kebun pangkas.
Berbagai produk pengetahuan dari penelitian genetika hutan membantu mengisi dan melengkapi kesenjangan informasi genetik selama ini.
Ia menambahkan dalam peranan dan pemanfaatan sumber daya pohon hutan perlu juga menyesuaikan dengan "Implement Protokol Nagoyalih" tentang pembagian manfaat yang diperoleh dari penggunaan dan pengetahuan tradisional sumberdaya alam dalam penggunaannya. (Sumber: Antara)
Post a Comment