{facebook#https://www.facebook.com/tjari.tjari.102} {twitter#https://twitter.com/tjaritjariID} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}


Pemerintah sangat berhati-hati menyusun desain besar penataan daerah agar tidak menimbulkan masalah baru pada daerah yang dimekarkan.
"Pemerintah masih menyusun desain besar penataan daerah dan sedang menyiakan RPP (rancangan peraturan pemerintah) soal penataan daerah," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Selasa (1/3).
Menurut Tjahjo, suatu daerah dapat dimekarkan jika telah memenuhi semua persyaratan umum dan tidak ada lagi konflik dengan daerah induk maupun antar keompok masyarakat.
Realitasnya, kata dia, banyak daerah yang mengusulkan untuk dimekarkan dan bahkan daerah yang telah dimekarkan, tapi perbatasannya belum selesai.
"Banyak daerah yang masih menghadapi persoalan perbatasan," katanya.
Tjahjo mencontohkan, perbatasan antara Kabupaten Agam dan Kabupaten Bukittinggi di Sumatera Barat, sudah 10 tahun bermasalah, belum juga selesai.
Batas antarkabupaten di daerah lain juga banyak yang belum selesai, seperti di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan sebagainya.
"Kami harapkan daerah dapat segera menyelesaikan batas daerahnya," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Tjahjo mengimbau agar DPR RI secara prinsip mengerti tujuan penataan daerah pembentukan DOB.
Tujuan pemekaran daerah, kata dia, untuk meningkatkan keejahteraan daerah dan masyarakatnya, tapi realitasnya banyak daerah yang sudah dikemarkan tapi tidak berkembang.
Ada juga, kata dia, daerah yang sudah dikemarkan dari kabupaten induk, tapi baru dimekarkan sudah minta dimekarkan lagi.
"Padahal daerah yang baru dimekarkan, selama tiga tahun masih disupervisi oleh kabupaten induk, ibukota saja belum terbentuk," katanya.
Tjahjo menambahkan, ada juga daerah yang iri, karena kabupaten lain dimekarkan, maka kabutan lainnya minta dimekarkan juga.
Pemekaran daerah, kata dia, konsekuensinya anggaran di kabupaten induk dikurangi dan kabupaten induk harus menyetujuinya.
"Pemekaan daerah juga membawa konsekuensinya menambah beban APBN, karena adanya tambahan pegawai dan belanja birokrasi," katanya.
Sumber :Puspen Kemendagri

Post a Comment

Powered by Blogger.