{facebook#https://www.facebook.com/tjari.tjari.102} {twitter#https://twitter.com/tjaritjariID} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terpaksa menunda menunda (moratorium) rencana pemekaran daerah otonomi baru (DOB) pada 2016 ini. Namun, tetap ada masa persiapan selama 3 tahun ke depan bagi daerah yang hendak membentuk otonomi baru.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, hal ini berbeda dengan aturan pembentukan DOB sebelumnya, dimana setelah pembahasan, langsung melahirkan daerah pemekaran baru.
“Bedanya dengan dulu, kalau dulu satu tahap, sekali dibahas langsung jadi DOB, nah sekarang sekali dibahas, tiga tahun dulu kita cek,” kata Sumarsono, Selasa (1/3).

Menurut dia, istilah moratorium ini artinya tidak ada pembahasan DOB. Namun lebih kepada pembahasan persiapan daerah otonom. Masa persiapan itu selama 3 tahun. Setelah mendapat penilaian dari pemerintah, barulah DOB terbentuk.
Rencana ini untuk mencegah kemungkinan kegagalan DOB yang baru dibentuk. Karena, saat proses daerah persiapan, segala instrumen menuju DOB harus dimatangkan dengan baik. Misal, tahun pertama, menyiapkan instrumen regulasi, evaluasi, hingga penyusunan batas-batas daerah.
“Baru kemudian tahun 2017, kroscek bikin peta, profil, dan lebih kepada softwarenya aja, kalau pun penataaan aset, lebih kepada identifikasi pemindahannya saja, mau dikemanakan,” katanya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga menyatakan, pihaknya terpaksa menunda pembentuan otonomi baru di tahun ini karena masalah anggaran. Ia akan lebih mengoptimalkan dana yang ada untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur dan kawasan perbatasan.
Menurut dia, tidak mungkin kalau kabupaten/kota induk harus pecah, lalu memotong anggarannya. Padahal, pendapatan asli daerah (PAD) belum mencukupi untuk kebutuhannya sendiri. Sebanyak 68 persen DOB tak bisa meningkatkan PAD-nya, hanya mengandalkan pemerintah pusat.
“Banyak hal juga yang harus dipersiapkan seperti pembangunan fasilitas gedung forkompinda, lalu ketentuan pembagian wilayah. Tapi terpenting DOB itu niatnya harus mensejahterakan rakyat dan kepentingan pemerataan pembangunan,” ungkap Mendagri.
Sumber :Puspen Kemendagri

Post a Comment

Powered by Blogger.