Hindari Korupsi, Staf Penerima Tamu Tandatangani Pakta Integritas
Praktik korupsi yang sering terjadi selama ini adalah dalam pelayanan publik. Maka, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Biro Biro Organisasi dan Tatalaksana (Biro Ortala) melangsungkan penandatanganan pakta integritas kepada para staf penerima tamu.
Kepala Biro Ortala, Sukoyo mengatakan, tujuan penandatanganan ini adalah untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Menumbuhkan keterbukaan publik serta memperlancar pelaksanaan tugas agar berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel.
“Semua sangat tergantung pada baik buruknya daya dukung SDM-nya,” ujar Sukoyo, Kamis (25/2).
SDM atau staf penerima tamu ini merupakan pelaku yang paling disorot dalam pelayanan, dan penyebab utama masih terdapatnya perilaku penyimpangan pelaksanaan tugas seperti adanya pungutan liar (pungli), korupsi, kolusi serta nepotisme (KKN).
Dia menambahkan, seluruh aparatur petugas pelayanan publik diharap mampu mempercepat upaya mewujudkan citra birokrasi yang bersih dan baik sehingga, mendapatkan kepercayaan publik. Penandatanganan ini bukan hanya janji di atas kertas, namun harus diikuti sungguh-sungguh.
“Mari semua pihak, baik para pejabat, staf, petugas layanan dan unit kerja pengolah di kantor pusat Kemendagri untuk sama-sama berkomitmen menjunjung tinggi norma-norma serta etika dalam pelayanan sehingga tak terjadi pelayanan penyimpang,” ujar dia.
Senada dengan Karo Ortala, Ninuk Handoyo Kepala Bagian Layanan Administrasi dan Konsultasi berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada tamu yang sebagian besar PNS Pemda sebaik-baiknya.
"Kami ingin selalu meningkatkan pelayanan agar para tamu dapat terfasilitasi keperluannya dengan para pejabat Kemendagri sesuai aturan yang berlaku". kata Ninuk.
Fakta menunjukkan bahwa pelayanan publik belum bebas dari korupsi, pungutan liar, dan suap. Dalam penandatangan itu, perwakilan pihak pengelola pelayanan publik atau staf penerima tamu, Achmad Basri menyatakan janjinya dalam penandatangan tersebut.
“Akan berperan pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela,” seperti tercantum dalam poin pakta integritas yang ditandatangani Achamd Basari, kemarin.
Ia juga tak akan meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Poin lainnya dalam pakta integritas itu adalah berjanji menghindari pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas. Lalu, memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama pada sesama pegawai di lingkungan kerja.
Bertanggungjawab atas kelancaran proses pekerjaan pada Bagian Layanan Administrasi dan Konsultasi, serta menjaga kerahasiaan tugas yang diemban. Dan, bila melanggar hal-hal tersebut diatas, para staf pelayanan publik ini siap menghadapi konsekuensinya.
Sumber :Puspen Kemendagri
Post a Comment