Berdasarkan data pemerintah dan Bappenas, ada 3.226 perda yang dinilai menghambat investasi, birokrasi, perizinan, dan bertentangan dengan UU di atasnya. Berdasarkan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menargetkan Pemerintah daerah (Pemda) bisa memangkas maksimal 50 persen peraturan daerah (Perda) bermasalah selama tiga bulan ke depan sampai Juni 2016.
“Kami sudah memanggil biro hukum seluruh provinsi serta menyurati bupati dan wali kota, maksimum tiga bulan ini, 50 persen dari Permendagri yang ada akan kami potong termasuk 3.000-an Perda,” kata dia di Padang, Kamis (31/3).
Hal tersebut ia sampaikan usai hadir dalam acara Seminar Nasional bertajuk Sinergi TNI Angkatan Laut dan Pemerintah Daerah Untuk Mewujudkan Poros Maritim Dunia bersama Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Ade Supandi.
Menurut Tjahjo, tak semua daerah bisa memiliki peraturan yang sama, apalagi kalau harus mencontoh daerah otonomi khusus seperti Aceh, DI Yogyakarta, dan Papua. Di luar sejumlah daerah tersebut, harus ada kebijakan yang sama. Intinya tak menghambat investasi, birokrasi, perizinan, dan bertentangan dengan undang-undang (UU) yang lebih tinggi.
Salah satu contoh perda yang dinilai menghambat investasi yaitu ketika ada yang hendak membuka usaha, harus ada izin prinsip, izin IMB, dan izin gangguan atau Hinderordonnantie (HO). "Padahal izin HO itu zaman Belanda, kenapa masih dipakai lagi, itu yang mau ditertibkan," ujar dia.
Kemudian ia menyampaikan, pada bidang energi dari 200 lembar perizinan akan dipangkas menjadi 15 lembar saja. "Kalau sebelumnya lama proses perizinan satu minggu sekarang cukup hitungan jam," kata dia.
Selain itu ia melihat cukup banyak aturan antara kementerian yang tidak sinkron satu sama lain atau membuat peraturan daerah tapi bertentangan dengan undang-undang. Intinya adalah bagaimana investasi dan perizinan semakin mudah dan mencegah adanya retribusi yang tidak perlu.
"Kasihan kalau ada yang buat akte kelahiran atau KTP sebenarnya gratis tapi ada peraturan daerah yang menetapkan harus dipungut biaya," lanjut dia, sebagaiman dikutip zonalima.com.
Sumber :Puspen Kemendagri
Post a Comment