Showing posts with label Nasional. Show all posts


Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) K.H. Said Aqil Siroj
menuturkan bahwa Pancasila yang menjadi dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sangatlah islami. Pancasila, lanjutnya, telah mencakup semua aspek hubungan dengan sang Pencipta (Habluminallah) dan hubungan sesama manusia (Habluminannas).

Berdasarkan hal tersebut, Kiai Said saat menghadiri buka puasa bersama di kediaman Setya Novanto, Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan, Rabu (07/06/2017), menyampaikan komitmen lembaganya untuk tetap mengawal NKRI dengan dasar negara Pancasila.

"Jadi komitmen NU dulu sekarang dan seterusnya tetap mengawal NKRI dengan dasar Pancasila mencakup agama dan budaya (serta, red) iman dan budaya. Sila nomor satu agama, iman, habluminallah. Yang empat sila adalah habluminannas," ujarnya.

Kia said pun menegaskan bahwa saat ini Pancasila sudah sempurna, jadi tidak ada alasan untuk mengubah ideologi ini.

"Sudah sempurna sekali, sangat islami sekali Pancasila," ucapnya.

Berkenaan dengan itu pula, Kiai Said pun mengajak setiap pihak untuk mencintai Indonesia dengan dasar negara Pancasila dan tidak memberikan ruanag sekecil apa pun untuk kelompok anti-Pancasila.

"Mari kita cintai, kita sayangi Indonesia ini dari sejak dini. Kalau ada kelompok (yang ingin, red) ganti Pancasila, atau meremehkan Pancasila, atau tidak menghormati Pancasila dari sejak dini harus kita berantas jangan sampai besar," katanya, tegas sebagaimana dikutip tjaritjari.com.

TJARITJARI.COM - Belum adanya kesepakatan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tentang batasan usia dewasa, menjadikan perlindungan terhadap anak-anak belum optimal, sebagaimana dikatakan Anggota Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh, di Jakarta, Sabtu (15/04/2017) malam.

"Antara undang-undang satu dengan yang lain berbeda. Ada yang menyebutkan 16 tahun, 17 tahun, ada pula lembaga negara yang menetapkan 21 tahun," kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Ninik.

Ninik menerangkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batas usia warga negara untuk menikah minimal 16 tahun.

Hal tersebut berbeda dengan peraturan perundang-undangan tentang pemilihan umum yang berlaku di Indonesia, yang menetapkan setiap warga negara berusia 17 tahun atau sudah menikah memiliki hak pilih.
Anggota Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh/IST

Sama dengan undang-undang pemilu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menetapkan batasan usia 17 tahun bagi warga negara untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Berbeda dengan beberapa undang-undang tersebut, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menetapkan batas usia 21 tahun baik laki-laki maupun perempuan untuk menikah. Pada usia ini baik pria maupun wanita sudah matang secara fisik maupun psikologis.

Ninik pun sepakat dengan batasan usia menikah yang ditetapkan BKKBN. Menurutnya, pernikahan bukan hanya harus dilihat dari usia fisiknya saja, tetapi juga kematangan psikologis.

"Kita harus tegas menghentikan pernikahan usia anak. Seorang anak tidak bisa disamakan dengan orang dewasa karena belum bisa mengambil keputusan sendiri," ujarnya, sebagaimana dilaporkan Antara.

Bila terjadi pemaksaan pernikahan, lanjut Ninik, pernikahan usia anak dapat dikategorikan kekerasan seksual terhadap anak.

"Salah satu bentuk kekerasan seksual adalah pemaksaan pernikahan. Hal itu kebanyakan terjadi pada anak," tegasnya. (Ant/Tjari)
Powered by Blogger.