Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan setiap WNI tetap mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) meskipun agama yang diyakini tidak termasuk dalam enam agama resmi yang diakui di Indonesia.
"Kebijakan kami tetap didata. Dia berkeyakinan apapun mau Pangestu dan lainnya. Soal kolom agama dikosongkan. Tapi datanya ada," kata Tjahjo Kumolo dalam acara Laporan Akhir Tahun Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (23/02/2016), seperti dikutip dari laman Kemendagri.
Tjahjo menegaskan bahwa penduduk harus tetap didata meskipun tak menyebut agama dan keyakinannya. KTP menurut mendagri ibarat tanda identitas pasti dan "nyawa" seorang warga negara untuk bisa mengurus hidup, pendidikan, dan pekerjaannya.
Lebih jauh untuk mendapatkan basis data yang lebih valid, tahun ini Kemendagri menurut Tjahjo akan proaktif dalam pembuatan akta kelahiran dan KTP.
"Mudah-mudahan 2016 (lahir) di tiap negara bisa dapatkan akta kelahiran, mau lahir di puskesmas pun, kami jemput bola. Ini penting untuk pendataan. Mudah-mudahan ini bisa dipercepat," kata Tjahjo Kumolo.
Pendataan penduduk tak hanya memberikan akses kepada warga negara, juga akan memudahkan pemerintah dalam basis data untuk Pemilu mendatang. Hal tersebut menurut Mendagri akan menguntungkan baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (Kemendagri.go.id)
Post a Comment